Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Terima Masukan Pembenahan TKI Dari Himsataki
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso diruang rapat pimpinan, Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (23/1) siang menerima Delegasi Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) dipimpin Ketuanya M. Ali Ridho. Mereka menyampaikan masukan berkaitan dengan permasalahan tenaga kerja Indonesia, diantaranya regulasi yang tidak sinkron mengakibatkan sejumlah perusahaan menghentikan kegiatannya.
Selain itu lanjutnya masalah paling sensitive masalah TKI adalah perlindungan di luar negeri, kalau terjadi kasus maka sasaran tembak adalah perusahaan pengirim. Masalah moratorium, menurut Himsataki kalau moratorium dibuka kembali maka harus ada perbaikan. Ia mencontohkan, setelah moratorium dibuka kembali, TKI yang secara legal dikirim ke MaLaysia hanya sekitar 50 orang.
Namun menurut Himsataki, yang masuk secara illegal atau non procedural mencapai ribuan. Masalah lain yang perlu diperbaiki adalah pelatihan yang selama ini 200 jam perlu ditingkatkan menjadi 400 jam sehingga kualitas TKI makin meningkat yang pada gilirannya akan menaikkan gaji mereka di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan akan menyampaikan masalah itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi masalah tenaga kerja. Dia juga mengharapkan hal yang sama hendaknya disampaikan kepada pemerintah yang mempunyai otoritas tentang masalah ketenagakerjaan Indonesia.
Menanggapi keluhan Himsataki bahwa Menakertrans Muhaimin Iskandar hanya mengakui satu asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja, Priyo Budi Santoso mengatakan secara teoritas pemerintah itu lebih moderat dibanding parlemen. Kalau ada apa-apa yang berkomentar keras adalah parlemen misalnya yang mendesak jika menyatakan perang terhadap negara lain adalah parlemen.
Ia menyatakan Menakertrans tidak boleh bersikap seperti itu, sekarang ini hampir semua asosiasi itu tidak monolitik. Organisasi penasehat hukum juga ada beberapa seperti Peradi, Ikadin, AAI itu adalah hal yang lumrah saja. Yang tidak boleh adalah asosiasi itu memberontak atau makar, sejauh tetap menetapi aturan yang sah tidak pantas, bila pemerintah hanya mengakui satu asosiasi.
Hal itu kata Priyo, justru akan bisa menyulitkan pemerintah sendiri untuk memayungi asosiasi yang ada. “Saya pastikan kementerian yang semacam itu akan mengalami kesulitan dalam mengkonsolidasikan seluruh kepentingan elemen untuk kepentingan pemerintah. Ini kan perusahaan yang baik, mencari rezeki halalan-toyiban. Masalah ini akan saya sampaikan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar sebab akan membuat keresahan baru yang menyulitkan,” kata Priyo menambahkan.(mp)/foto:iwan armanias/parle.